Subjek: Facebook
Dari: mhmd.farid@gmail.com
Tanggal: 28-05-2009 08.40
Saya mendengar MUI akan mengeluarkan fatwa tentang facebook. Melarang facebook sama dengan melarang masyrakat mempunyai email . Dan anda tahukan email bukan ranah publik. Email itu personal atau bisa disebut milik pribadi. Jadi melarang facebook sama dengan anda melanggar hak setiap individu yaitu hak azasi manusia.