Subjek: Facebook
Dari: mhmd.farid@gmail.com
Tanggal: 28-05-2009 08.40
Saya mendengar MUI akan mengeluarkan fatwa tentang facebook. Melarang facebook sama dengan melarang masyrakat mempunyai email . Dan anda tahukan email bukan ranah publik. Email itu personal atau bisa disebut milik pribadi. Jadi melarang facebook sama dengan anda melanggar hak setiap individu yaitu hak azasi manusia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar